Senin, 08 Oktober 2018

Cara membuat bolu sederhana



Bahan :

  • Tepung terigu 200 g
  • Gula pasir 200 g
  • Susu bubuk rasa vanilla 5 sdm
  • Telur ayam 4 butir
  • Baking soda sdt
  • Air 100 ml
  • Margarin
  • Cetakan kue

Cara membuat :

  1. Siapkan cetakan yang hendak dipakai olesi dengan margarin, sisihkan.
  2. Buat karamel dari 100 g. Setelah jadi tambahkan air 100 ml. Masak hingga mendidih. Dinginkan.
  3. Ayak tepung terigu, baking soda, dan susu bubuk.
  4. Kocok telur dan gula pasir dengan mixer berkecepatan tinggi hingga mengembang.
  5. Masukkan ayakan dalam wadah (mangkuk). Lalu campurkan dengan karamel. Aduk hingga rata.
  6. Tuang kocokan telur dan gula pasir. Kocok dengan mixer berkecepatan sedang.
  7. Tuang adonan pada adonan yang telah diolesi margarin.
  8. Kukus selama 20 menit atau hingga mengembang sempurna.
  9. Dinginkan pada suhu ruangan selama 5 menit lalu keluarkan kue dari cetakan

Ilmu pengetahuan alam

KATA PENGANTAR

              Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya kami masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. dimana makalah ini merupakan salah satu dari Tugas Mata Pelajaran Produktif ,yaitu tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3LH.

              Tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada Guru dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin...


Jakarta, Mei 2018

Penyusun











BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
          K3 atau yang dikenal sebagai keselamatan dan kesehatan kerja sudah banyak diterapkan hampir diseluruh perusahaan. peraturan pemerintah, dan manajemen kualitas dari setiap perusahaan atau tempat kerja mulai menanamkan program ini. sebenarnya K3 memang penting untuk diterapkan apalagi jika pihak perusahaan melihat lebih jauh mengenai keuntungan jangka panjang.
        K3 merupakan hak bagi setiap pekerja sebagai benteng pertahanan bagi diri mereka selama melaksanakan tugas dan kewajiban ketika sedang melakukan pekerjaan, K3 juga bentuk pertanggung jawaban perusahaan kepada para pekerja sebagai jaminan yang diberikan oleh perusahaan.

B.     Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu:
untuk mengetahui sarana  sarana perlindungan kesehatan pekerja yang terdiri dari:
1.      Memenuhi tugas Mata Pelajaran Produktif
2.      Memperluas pengetahuan tentang K3LH

C.    Rumusan Masalah
1.      Definisi K3LH
2.      Tujuan dibentuknya K3LH
3.      Bagian-Bagian dari K3LH
4.      Macam-macam Alat pelindung Diri Selama Bekerja
5.      Undang-undang Keselamatan Kerja
6.      Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja

BAB II
LANDASAN TEORI

A.    Defini K3LH
        K3LH adalah singkatan dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup. Program K3LH menciptakan suasana kerja yang sehat, aman dan nyaman. Hal ini menjadikan pekerja dan perusahaan memiliki daya saing yang lebih kuat. Alas an utama perusahaan mewajibkan K3LH diantaranya diwajibkan oleh undang-undang tenaga kerja, hak asasi manusia, mengurangi beban ekonomi para pekerja.
        Adapula keuntungan pada program K3LH ini yaitu terciptanya hasil kerja yang optimal, karena suasana kerja yang nyaman akan menghasilkan produksi yang lebih banyak dan lebih bermutu. Jadi program K3LH ini bisa mempengaruhi kuantitas dan kualitas hasil produksi. Perusahaan yang menerapkan program K3LH biasanya mengaplikasikan K3LH di lingkungan perusahaan.

B.     Tujuan dibentukya K3LH
        Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja bertujuan untuk menjamin kesempurnaan atau kesehatan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya.Secara singkat, ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagaai berikut :
Memelihara lingkungan kerja yang sehat.
Mencegah, dan mengobati kecelakaan yang disebabkan akibat pekerjaan sewaktu bekerja.
Mencegah dan mengobati keracunan yang ditimbulkan dari kerja
Memelihara moral, mencegah, dan mengobati keracunan yang timbul dari kerja.
Menyesuaikan kemampuan dengan pekerjaan, dan
Merehabilitasi pekerja yang cedera atau sakit akibat pekerjaan.
Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat. Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.

C.    Bagian  Bagian dari K3LH
1.      Keamanan Kerja
Keamanan kerja adalah unsur-unsur penunjang yang mendukung terciptanya suasana kerja yang aman, baik berupa materil maupun nonmateril.
a.       Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat material diantaranya sebagai berikut.
Baju kerja
Helm
Kaca mata
Sarung tangan
Sepatu
b.      Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat nonmaterial adalah sebagai berikut.
Buku petunjuk penggunaan alat
Rambu-rambu dan isyarat bahaya.
Himbauan-himbauan
Petugas keamanan

2.      Kesehatan Kerja
              Kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
              Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit. Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat diartikan sebagai kesempurnaan keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.


3.      Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja dapat diartikan sebagai keadaan terhindar dari bahaya selama melakukan pekerjaan. Dengan kata lain keselamatan kerja merupakan salah sau faktor yang harus dilakukan selama bekerja. Tidak ada seorang pun didunia ini yang menginginkan terjadinya kecelakaan. Keselamatan kerja sangat bergantung .pada jenis, bentuk, dan lingkungan dimana pekerjaan itu dilaksanakan.
Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
Adanya unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja yang telah dijelaskan diatas.
Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja.
Teliti dalam bekerja
Melaksanakan Prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah upaya perlindungan bagi tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan selamat selama bekerja di tempat kerja. Tempat kerja adalah ruang tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan usaha dan tempat terdapatnya sumber-sumber bahaya.
Kecelakaan kerja dapat dibedakan menjadi kecelakaan yang disebabkan oleh :
a.       Mesin
b.      Alat angkutan
c.       Peralatan kerja yang lain
d.      Bahan kimia
e.       Lingkungan kerja
f.       Penyebab yang lain



D.    Macam Macam Alat Pelindung Diri dan Fungsinya
Ada beragam Alat Pelindung Diri yang biasa digunakan sebagai ketika sedang bekerja, seperti di kawasan tambang, pembangunan property dan sebagainya.

Safety helmet
Alat ini memiliki fungsi dalam melindungi kepala dari resiko terkena benda jatuh. Sehingga mengurangi potensi cedera atau bahkan kematian.

Safety  google atau kacamata pengaman.
Fungsinya untuk melindungi daerah mata, agar partikel kecil, sinar yang menyilaukan, radiasi dan debu tidak mengganggu penglihatan. Sebagai contoh saat proses pengelasan besi.

Face shield atau perisai muka.
Fungsinya sebagai perlindungan pada mata dan wajah. Sehingga terhindar dari paparan bahan kimia yang bisa merusak mata dan wajah. Alat ini bisa dipasang di helm atau memegangnya memakai tangan.

Safety belt atau sabuk keselamatan.
Bentuknya mirip ikat pinggang yang fungsinya sebagai perlindungan dari bahaya terjatuh saat bekerja di ketinggian.

Full body hardness atau sabuk pengaman penuh.
Fungsi alat ini hampir serupa dengan safety belt, tapi alat tersebut lebih aman. Hal ini karena memiliki kelebihan dengan tali pengaman yang bisa melindungi seluruh tubuh. Jadi tidak hanya bagian pinggang saja, sehingga sangat nyaman saat dikenakan ketika bekerja di ketinggian lebih dari 2 meter.


Respirator dan masker.
Fungsinya sebagai penutup hidung, sehingga bisa membantu penyaringan udara yang terhirup ketika sedang bekerja. Terutama di kawasan yang kualitas udaranya sangat rendah, seperti beracun dan berdebu.

Penutup dan pelindung telinga.
Alat ini fungsinya dalam melindungi telinga ketika bekerja di daerah yang sangat bising. Sangat cocok dikenakan pada kawasan dengan tingkat kebisingan lebih dari 85 dBA. Peralatan ini bisa menekan intensitas udara yang memasuki telinga.

Sarung tangan.
Material sarung tangan sangat beragam, seperti karet, kulit dan kain. Fungsinya sebagai pelindung tangan dari goresan benda tajam, paparan benda dingin atau panas, bahan kimia dan aliran listrik. Sehingga tangan tidak mudah mengalami cedera atau kerusakan tertentu.

Rubber boot atau sepatu karet.
Fungsinya untuk alat pengaman kaki, ketika sedang bekerja di kawasan yang becek atau berlumpur. Sekaligus melindungi kaki dari bahaya aliran listrik, cairan kimia, benda panas, benda tajam dan lain sebagainya.

Safety  shoes atau sepatu keselamatan.
Berfungsi mirip sepatu karet, tapi sepatu ini dilapisi dengan material metal dan sol karet yang kuat serta tebal. Pada ujung kaki biasanya dilengkapi material anti hantaran listrik dan baja.





E.     Undang  Undang Mengenai K3LH
        UU Keselamatan Kerja yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
        UU Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI.
        Dasar hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun 1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa: Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ini berarti setiap warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan.
Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja. Tiga unsur yang harus dipenuhi adalah:
a.       Tempat kerja di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
b.      Adanya tenaga kerja, dan
c.       Ada bahaya di tempat kerja. UUKK bersifat preventif, artinya dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan kecelakaan kerja dapat dicegah. Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan dengan undang-undang yang berlaku sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah, mengurangi dan menjamin tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja untuk mendapatkan perlindungan, sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara aefisien, dan proses produksi berjalan lancar.





F.     Prosedur Keselamatan
Tenaga kerja. Adalah orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun diluar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pengusaha adalah :
a.       Orang, persekutuan, atau badan hokum yang menyalurkan suatu perusahaan milik sendiri.
b.      Orang, persekutuan atau badan hokum yang secara berdiri sendiri menjelaskan perusahaan bukan miliknya
c.       Orang, persekutuan, atau badan hokum yang berada di Indonesia dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia
Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang memperkerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik milik swasta maupun Negara.
Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya, baik darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hokum Republik Indonesia.
Pihak pengusha atau perusahaan melakukan prosedur bekerja dengan aman dan tertip dengan cara :
Menetapkan standar K3
Menetapkan tata tertip yang harus dipatuhi
Menetapkan peraturan-peraturan
Mensosialisasikan peraturan dan perundang-undangan k3 ini kepada seluruh tenaga kerja
Memonitor pelaksanaan peraturan-peraturan







Pencegahan Bahaya di Lingkungan Kerja
Di sebagian besar perusahaan, dalam menetapkan sebuah protokol manajemen yang efektif di tempat kerja berguna untuk mengendalikan bahaya melalui proses identifikasi tepat waktu dan dapat menerapkan metode koreksi yang berguna. Bagian terbaiknya adalah dapat mengenali bahaya dan potensi bahaya dengan baik, pencegahan bahaya, desinfeksi dan program pengawasan yang benar dapat dirancang. Salah satu caranya adalah dengan menerapkan sebuah hierarchy of controls untuk penentuan sistematis dari metode yang paling efektif dan praktis untuk mengurangi resiko disertai dengan bahaya. Berikut adalah daftar hierarchy of controls yang dapat diterapkan untuk meningkatkan pengurangan resiko.
1) Pemberantasan bahan terkait bahaya yang mencakup proses dekontaminasi.
2) Menggantian bahan yang kurang berbahaya atau proses pengolahan. Mengubah pengoperasian atau peralatan yang bertanggung jawab pada suatu bencana/musibah di tempat kerja.
3) Teknik strategi kontrol yang tepat.
 4) Komunikasi yang tepat melalui kata-kata/tanda/simbol peringatan.
5) Pengendalian administratif melalui pelatihan, perencanaan kerja, rotasi dan perkiraan.
6) Membuat perubahan prosedur kerja untuk pelaksanaan metodologi perlindungan area kerja seperti barikade dan langkah-langkah serupa lainnya.
7) Memastikan agar alat pelindung diri siap digunakan disetiap waktu











BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Pada dasarnya UU Keselamatan Kerja yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
B.     Saran
Dalam pelaksanaan K3 perlu memperhatikan 2(dua) hal penting yakni indoor dan outdoor. Baik perhatian terhadap konstruksi gedung beserta perlengkapannya dan operasionalisasinya terhadap bahaya kebakaran serta kode pelaksanannya maupun terhadap jaringan elektrik dan komunikasi, kualitas udara, kualitas pencahayaan, kebisingan, display unit (tata ruang dan alat), hygiene dan sanitasi, psikososial, pemeliharaan maupun aspek lain mengenai penggunaan komputer.
Hal diatas tidak hanya meningkatkan dari sisi kesehatan maupun sisi keselamatan karyawan/pekerja dalam melakukan pekerjaan di tempat kerjanya.
Harapannya rekomendasi ini dapat dijadikan sebagai acuan ataupun perbandingan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan K3 khususnya di perkantoran.


Usaha eceran atau bisnis ritel

Pengertian Usaha Eceran/Ritel Kata Ritel berasal dari bahasa perancis, retailler , yang berarti memotong atau memecahkan sesuatu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Eceran berarti secara satu-satu; sedikit-sedikit (tentang penjualan atau pembelian barang); ketengan. Usaha eceran/ritel adalah semua kegiatan yang terlibat dalam penjualan atau pembelian barang, jasa ataupun keduanya secara sedikit-sedikit atau satu-satu langsung kepada konsumen akhir untuk keperluan konsumsi pribadi, keluarga, ataupun rumah tangga dan bukan untuk keperluan bisnis (dijual kembali). Usaha eceran atau ritel tidak hanya terbatas pada penjualan barang, seperti sabun, minuman, ataupun deterjen, tetapi juga layanan jasa seperti jasa potong rambut, ataupun penyewaan mobil. Usaha eceran/ritel pun tidak harus selalu di lakukan di toko, tapi juga bisa dilakukan melalui telepon atau internet, disebut juga dengan eceran/ritel non-toko. Secara garis besar, usaha ritel yang berfokus pada penjualan barang sehari-hari terbagi dua, yaitu usaha ritel tradisional dan usaha ritel modern. Ciri-ciri usaha ritel tradisional adalah sederhana, tempatnya tidak terlalu luas, barang yang dijual tidak terlalu banyak jenisnya, sistem pengelolaan / manajemennya masih sederhana, tidak menawarkan kenyamanan berbelanja dan masih ada proses tawar-menawar harga dengan pedagang, serta produk yang dijual tidak dipajang secara terbuka sehingga pelanggan tidak mengetahui apakah peritel memiliki barang yang dicari atau tidak. Sedangkan usaha ritel modern adalah sebaliknya, menawarkan tempat yang luas, barang yang dijual banyak jenisnya, sistem manajemen terkelola dengan baik, menawarkan kenyamanan berbelanja, harga jual sudah tetap (fixed price) sehingga tidak ada proses tawar-menawar dan adanya sistem swalayan / pelayanan mandiri, serta pemajangan produk pada rak terbuka sehingga pelanggan bisa melihat, memilih, bahkan mencoba produk terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk membeli. Faktor-Faktor yang Memengaruhi Keberhasilan Usaha Ritel Ada tiga faktor yang dapat mendorong usaha ritel berhasil, antara lain sebagai berikut. Lokasi Usaha Faktor utama yang harus diperhatikan dalam memulai atupun mengembangkan usaha ritel adala faktor lokasi. Panduan dalam memilih lokasi usaha ritel yang baik menurut Guswai (2009) adalah sebagai berikut.: Terlihat (visible) Lokasi usaha ritel yang baik adalah harus terlihat oleh banyak orang yang lalu lalang di lokasi tersebut. Lalu lintas yang padat (heavy traffic) Semakin banyak lokasi usaha ritel dilalui orang, maka semakin banyak orang yang tahu mengenai usaha ritel tersebut. Arah pulang ke rumah (direction to home) Pada umumnya, pelanggan berbelanja di suatu toko ritel pada saat pulang ke rumah. Sangat jarang orang berbelanja pada saat akan berangkat kerja. Fasilitas umum (public facilities) Lokasi usaha ritel yang baik adalah dekat dengan fasilitas umum seperti terminal angkutan umum, pasar, atau stasiun kereta. Fasilitas umum tersebut bisa menjadi pendorong bagi sumber lalu lalang calon pembeli/pelanggan untuk kemudian berbelanja di toko ritel. Hal ini disebut dengan impulsive buying atau pembelian yang tidak direncanakan. Biaya akuisisi (acquisition cost) Biaya merupakan hal yang harus dipertimbangkan dalam berbagai jenis usaha. Peritel harus memutuskan apakah akan membeli suatu lahan atau menyewa suatu lokasi tertentu. Peritel hendaknya melakukan studi kelayakan dari sisi keuangan untuk memutuskan suatu lokasi usaha ritel tertentu. Peraturan/perizinan (regulation) Dalam menentukan suatu lokasi usaha ritel harus juga mempertimbangkan peraturan yang berlaku. Hendaknya peritel tidak menempatkan usahanya pada lokasi yang memang tidak diperuntukan untuk usaha, seperti taman kota dan bantaran sungai. Akses (access) Akses merupakan jalan masuk dan keluar menuju lokasi. Akses yang baik haruslah memudahkan calon pembeli/pelanggan untuk sampai ke suatu usaha ritel. Jenis-jenis hambatan akses bisa berupa perubahan arus lalu lintas atau halangan langsung ke lokasi toko, seperti pembatas jalan. Infrastruktur (infrastructure) Infrastruktur yang dapat menunjang keberadaan suatu usaha ritel, antara lain lahan parkir yang memadai, toilet, dan lampu penerangan. Hal tersebut dapat menunjang kenyamanan pelanggan dalam mengunjungi suatu toko ritel. Potensi pasar yang tersedia (captive market Pelanggan biasanya akan memilih lokasi belanja yang dekat dengan kediamannya. Menetapkan lokasi usaha ritel yang dekat dengan pelanggan akan meringankan usaha peritel dalam mencari pelanggan. Legalitas (legality) Untuk memutuskan apakah membeli atau menyewa sebuah lokasi untuk menempatkan usaha, peritel harus memastikan bahwa lokasi tersebut tidak sedang memiliki masalah hukum (sengketa). Segala perjanjian jual beli maupun sewa-menyewa hendaknya dilakukan di hadapan notaris. Pihak notaris akan memeriksa kelengkapan dokumen sebelum melakukan pengesahan jual beli ataupun sewa-menyewa. Harga yang tepat Usaha ritel biasanya menjual produk-produk yang biasa dibeli/dikonsumsi pelanggan sehari-hari. Oleh karena itu, pelanggan bisa mengontrol harga dengan baik. Jika suatu toko menjual produk dengan harga yang tinggi, maka pelanggan akan pindah ke toko lain yang menawarkan harga yang lebih rendah, sehingga toko menjadi sepi pelangaan. Sebaliknya, penetapan harga yang terlalu murah mengakibatkan minimnya keuntungan yang akan diperoleh, sehingga peritel belum tentu mampu menutup biaya-biaya yang timbul dalam menjalankan usahanya. Suasana toko Suasana toko yang sesuai bisa mendorong pelanggan untuk datang dan berlama-lama di dalam toko, seperti memasang alunan musik ataupun mengatur tata cahaya toko. Ada dua hal yang perlu di perhatikan untuk menciptakan suasana toko yang menyenangkan, yaitu eksterior toko dan interior toko. Eksterior toko, meliputi keseluruhan bangunan fisik yang bisa dilihat dari bentuk bangunan, pintu masuk, tangga, dinding, jendela dan sebagainya. Eksterior toko berperan dalam mengounikasikan informasi tentang apa yang ada didalam gedung, serta dapat membentuk citra terhadap keseluruhan tampilan toko. Interior toko, meliputi estetika toko, desain ruangan, dan tata letak toko, seperti penempatan barang, kasir, serta perlengkapan lainnya. Jika pelanggan menangkap eksterior toko dengan baik, maka ia akan termotivasi untuk memasuki toko. Ketika pelanggan sudah memasuki toko, ia akan memperhatikan interior toko dengan cermat. Jika pelanggan memiliki persepsi / anggapan yang baik tentang suatu toko, maka ia akan senang dan betah berlama-lama didalam toko. Selain eksterior dan interior toko, faktor penting lainnya yang memengaruhi keberhasilan toko adalah pramuniaga. Pramuniaga menentukan puas tidaknya pelanggan setelah berkunjung sehingga terjadi transaksi jual beli ditoko tersebut. Pramuniaga yang berkualitas sangat menunjang kemajuan toko. Pramuniaga sebaiknya mampu menarik simpati pelanggan dengan segala keramahannya, tegur sapanya, informasi yang diberikan, cara bicara, dan suasana yang bersahabat. Peran dan Fungsi Usaha Ritel Peran Usaha Ritel Produsen menjual produknya kepada grosir (wholesaler). Kemudian grosir menjualnya kepada pedagang eceran / ritel ( pengecer / peritel). Pengecer / peritel adalah orang-orang atau toko yang kegiatan utamanya mengecerkan barang. Mereka menjual barang pada konsumen akhir. Pemasaran ritel ini sangat penting artinya bagi produsen karena melalui usaha ritel, produsen dapat memperoleh informasi berharga mengenai produknya. Produsen dapat mewawancarai peritel mengenai pendapat konsumen mengenai bentuk, rasa, daya tahan, harga dan segala sesuatu mengenai produknya. Selain itu juga dapat diketahui mengenai kondisi perusahaan pesaing. Produsen dan peritel dapat menjalin kerjasama yang saling menguntungkan. Produsen dapat memasang iklan, mengadakan undian, atau memberi hadiah kepada konsumen melalui toko-toko peritel. Kadang kala ada produsen yang langsung memberikan bonus kepada peritel. Usaha ritel memberikan kebutuhan ekonomis bagi pelanggan melalui lima cara, antara lain : Memberikan suplai / pasokan barang dan jasa pada saat dan ketika dibutuhkan konsumen/pelanggan dengan sedikit atau tanpa penundaan. Usaha ritel biasanya berlokasi didekat rumah pelanggan, sehingga pelanggan bisa dengan segera mendapatkan suatu produk tanpa perlu menunggu lama. Memudahkan konsumen/pelanggan dalam memilih atau membandingkan bentuk, kualitas, dan barang serta jasa yang ditawarkan. Pelanggan mungkin hanya ingin lebih dari sekedar mendapatkan barang yang diinginkan pada tempat yang nyaman. Mereka hampir ingin selalu belanja di mana bisa mendapatkan kemudahan memilih, membandingkan kualitas, bentuk, dan harga dari produk yang diinginkan. Dalam menarik dan memuaskan pelanggan, para peritel biasanya akan berusaha menciptakan suasana belanja yang nyaman. Menjaga harga jual tetap rendah agar mampu bersaing dalam memuaskan pelanggan. Membantu meningkatkan standar hidup masyarakat. Produk yang dijual dalam usaha ritel, tergantung pada apa yang dibeli dan dikonsumsi oleh masyarakat. Upaya promosi yang dilakukan, tidak hanya memberikan informasi kepada masyarakat mengenai beragam produk barang dan jasa, tetapi juga dapat meningkatkan keinginan pelanggan untuk membeli. Hasil akhirnya adalah peningkatan standar hidup dan penjualan produk. Adanya usaha ritel juga memungkinkan dilakukannya produksi besar-besaran (produksi massal). Produksi massal tidak akan dapat dilakukan tanpa sistem pengecer yang efektif dalam mendistribusikan produk yang dibuat secara massal bagi pelanggan. Peran ritel dalam kehidupan perekonomian secara keseluruhan, yaitu sebagai pihak akhir (final link) dalam suatu rantai produksi, yang dimulai dari pengolahan bahan baku, sampai dengan distribusi barang (dan jasa ) ke konsumen akhir. Fungsi Usaha Ritel Fungsi usaha ritel dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan antara lain : Melakukan kegiatan usahanya di lokasi yang nyaman dan mudah di akses pelanggan, seperti di sekitar rumah-rumah penduduk, Memberikan beragam produk sehingga memungkinkan pelanggan bisa memilih produk yang diinginkan, Membagi produk yang besar sehingga dapat dijual dalam kemasan/ukuran yang kecil, Mengubah produk menjadi bentuk yang lebih menarik. Adakalanya untuk meningkatkan penjualan, peritel menggunakan promosi beli satu gratis satu. Dalam hal ini, produk dikemas secara menarik sehingga pelanggan tertarik untuk Menyimpan produk agar tetap tersedia pada harga yang relatif tetap, Membantu terjadinya perubahan (perpindahan) kepemilikan barang, dari produsen ke konsumen, Mengakibatkann perpindahan barang melalui sistem distribusi, Memberikan informasi, tidak hanya ke pelanggan, tapi juga ke pemasok, Memberikan jaminan produk, layanan purna jual, dan turut menangani keluhan pelanggan, Memberikan fasilitas kredit dan sewa. Contohnya, jasa penyewaan mobil yang kegiatan usahanya menyewakan mobil, atau toko komputer yang menyediakan fasilitas pembelian komputer jinjing (laptop) secara kredit. Kelebihan Dan Kekurangan Usaha Ritel Kelebihan Usaha Ritel Modal yang diperlukan cukup kecil, namun keuntungan yang diperoleh cukup besar. Umumnya lokasi usaha ritel strategis. Mereka mendekatkan tempat wisata dengan tepat berkumpul konsumen, seperti didekat pemukiman penduduk, terminal bis, atau kantor-kantor. Hubungan antara peritel dengan pelanggan cukup dekat, karena adanya komunikasi dua arah antara pelanggan dengan peritel. Kekurangan Usaha Ritel Keahlian dalam mengelola toko ritel berskala kecil kurang diperhatikan oleh peritel. Usaha ritel berskala kecil terkadang dianggap hanyalah sebagai pendapatan tambahan sebagai pengisi waktu luang, sehingga peritel kurang memperhatikan aspek pengelolaan usahanya. Administrasi (pembukuan) kurang atau bahkan tidak diperhatikan oleh peritel, sehingga terkadang uang atau modalnya habis tidak terlacak Promosi usaha tidak dapat dilakukan dengan maksimal, sehingga ada usaha ritel yang tidak diketahui oleh calon pembeli atau pelanggan. Tujuan penjualan eceran ritel antara lain ialah sebagai berikut Weits dkk, 2007:4. Menciptakan tersedianya pilihan akan kombinasi sesuai dengan yang diinginkan oleh konsumen. Memberikan penawaran produk dan jasa pelayanan dalam unit yang cukup kecil sehingga memungkinkan para konsumen memenuhi kebutuhannya. Menyediakan pertukaran nilai tambah dari produk ready exchange of value. Mengadakan transaksi dengan para konsumen-nya. Jenis-Jenis Penjualan Eceran Ritel menurut Kotler dan Armstrong, 2003:216 Toko Barang Khusus Specialty Store Lini produk yang sempit dengan keragaman yang dalam Toko pakaian adalah toko lini tunggal; toko pakaian pria adalah toko lini terbatas dan toko kemeja pesanan pria adalah toko yang sangat khusus. Toko Serba Ada Departemen Store Beberapa lini produk, biasanya pakaian, perlengkapan rumah dan barang kebutuhan keluarga dengan masing-masing lini yang ditempatkan sebagai bagian tersendiri yang dikelola pembeli khusus atau pedagang khusus. Pasar Swalayan Supermarket Usaha yang relatif besar, berbiaya rendah, bermarjin rendah, bervolume tinggi, swalayan yang dirancang untuk melayani semua kebutuhan untuk makanan, sarana mencuci dan produk-produk keluarga. Toko Kenyamanan Convenience Store Toko yang relatif kecil dan terletak dekat daerah pemukiman menjual lini terbatas produk-produk kenyamanan dengan tingkat perputaran yang tinggi dan harga yang sedikit lebih tinggi. Toko Disko Discount Store Barang dagangan standar yang dijual dengan harga yang lebih murah dengan marjin yang lebih rendah dan volume yang lebih tinggi. Pengecer Potongan Harga Off-Price Retailer Barang dagangannya yang dibeli dibawah harga pedagang besar biasa dan dijual dibawah harga eceran. Gerai Pabrik Factory Outlet Dimiliki dan dijalankan produsen dan biasanya menjual barang-barang yang berlebihan tidak diproduksi lagi atau tidak biasa. Pengecer Potongan Harga Independen Independent off-priceretailer Dimiliki dan dijalankan pengusaha atau divisi perusahaan eceran yang lebih besar. Klub Gudang Atau Klub Pedagang Besar Warehouse Clubs Atau Wholesale Clubs Menjual pilihan terbatas jenis produk kebutuhan pokok, perlengkapan rumah tangga, pakaian bermerek dan berbagai jenis barang lain dengan diskon yang sangat besar bagi anggota-anggota yang membayar iuran keanggotaan tahunan. Toko Besar Superstore Ruang penjualan sekitar 35.000 kaki persegi yang ditujukan untuk memenuhi seluruh kebutuhan konsumen untuk jenis produk makanan dan non-makanan yang dibeli rutin. Toko Kombinasi Combination Store Toko gabungan makanan dan obat yang memiliki ruang penjualan rata-rata 55.000 kaki persegi. Hiperpasar Hypermarkets Berkisar antara 80.000 hingga 220.000 kaki persegi dan menggabungkan pasar swalayan, toko diskon dan eceran gudang. Ruang Pameran Katalog Pilihan yang sangat banyak barang-barang berharga tinggi, mengalami perputaran cepat dan bermerek dengan harga diskon

HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA

HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA
Nilai ideal merupakan nilai dasar yang berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Nilai-nilai tersebut bersifat universal sehingga di dalam nilai tersebut terkadung Cita-cita, tujuan, serta nilai yang baik dan benar.Nila dasar ini bersifat melekat dan tetap pada kelangsungan hidup suatu negara.

Berikut ini hubungan hak asasi manusia ( HAM ) dengan Pancasila dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut  :
  a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjmin hak kemerdekaan bagi seluruh rakyat untuk memilih dan memeluk agama, melaksanakan ibadah serta menghormati perbedaan agama.   b. Sila Kemanusian yang adil dan beradap merupakan bahwa setiap warga negara pada keduduka yang sama dalam hukum serta mempunyai kewajiban dan hak yang sama untuk memperoleh jaminan dan perlindungan hukum.   c. Sila Persatuan Indonesia menjelaskan bahwa adanya unsur pemersatu dalam antar warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau suatu golongan.

Hal ini berdasarkan prinsip hak asasi manusia ( HAM ) yaitu hendaklah sesama manusia bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.   d. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang dicerminkan dengan perilaku dan kehidupan pemerintah, masyarakat, dan bernegara yang demokratis.   Menghargai hak asasi setiap warga negara untuk bermusyawarah dan mufakat yang dilaksanakan tanpa adanya paksaan, tekanan, serta intervensi yang ada dalam hak partisipasi masyarakat.   e. Sila Keadilan sosial bagai seluruh rakyat indonesia, yaitu dengan mengakuinya ha milik yang bersifat perorangan serta dilindungi pemanfaatannya oleh suatu negara dan memberikan suatu kesempatan yang sebesar-besarya kepada semua masyarakat.













Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
  Hak Asasi Manusia ( HAM ) mempunyai ciri khusus, antara lain sebagai berikut :
1. Hakiki, maksudnya adalah hak asasi manusia merupakan hak asasi seluruh umatmanusia yang sudah ada sejak lahir.  2. Universal, maksudnya hak asasi manusia ( HAM ) berlaku untuk seluruh manusia tanpa adanya memandang status, suku bangsa, gender, ataupun perbedaan lainnya.  3. Tidak dapat dicabut, maksudnya hak asasi manusia ( HAM ) tidak dapat dicabut dan diserahkan begitu saja dengan mudah kepada orang lain.  4. Tidak dapat dibagikan, maksudnya hak asasi manusia ( HAM ) berhak dimiliki oleh seluruh manusia, baik hak sipil dan politik, ataupun hak ekonomi, sosial serta budaya.


Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila
  Nilai Instrumental merupakan suatu penjabaran dari nilai dasar Pancasila, dan nilai instrumental bersifat lebih khusus apabila dibandingkan dengan nilai dasar.   Maka dari itu nilai Instrumental merupakan pedoman dalam melaksanakan kelima sila dalam Pancasila. Wujud nilai instrumental pada umumnyaberbentuk ketentuan konstitusional muai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga peraturan daerah.   Peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia antara lain, yaitu : a. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 A – 28 J. b. Ketetapan MPR Nomor XVII / MPR / 1998 mengenai Hak Asasi Manusia.  c. Ketentuan dalam Undang Undang Organik. d. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 1999 mengenai Pengadilan Hak Asasi Manusia. e. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah . f. Ketetuan dalam keputusan Presiden ( Keppres ).












Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia


Secara Yuridis, Pasal 1 ayat 6 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa pelanggarana HAM merupakan perbuatan manusia atau kelompok manusia termasuk aparat negara, baik yang dilakukan sengaja ataupun tidak sengaja.   Atau kelalaian yang secara hukum menguarangi, menghalangi, dan membatasi serta mencabut HAM yang dilindungi undang undang serta  tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.   Pelanggaran HAM berat menurut Undang Undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2000 mengenai Pengadilan HAM dibagi menjadi dua yaitu : a. Kejahatan genosida b. Kejahatan terhadap kemanusiaan   Konsekuensi apabila suatu negara tidak melakukan upaya pemajuan, pengormatan dan penegakan HAM. Maka dapat menerima akibat sebgai berikut: a. Memperbanyak pengangguran. b. Memperlemah daya beli masyarakat. c. Meningkatkan jumlah anggota masyarakat miskin. d. Memperkecil pendapatan nasional. e. Menurunnya tingkat kehidupan masyarakat. f. Kesulitan dalam mendapatkan bantuan dan kerjasama dengan negara lain. g. Kesulitan dalam mengadakan kerjasama.

Administrasi transaksi

Transaksi penjualan
Transaksi penjualan adalah hubungan jual beli barang antara toko ( penyalur barang ) dengan pemasok barang, Dimana untuk pengiriman barang pertama bisa dengan sampel atau alokasi produk sesuai kapasitas tempat untuk mendispaly produk, Dan selanjutnya akan dilakukan pengiriman barang terbaru dengan mengacu pada  penjualan atau kapasitas tempat display barang yang tersisa. Dan untuk order pertama ini, Toko akan melakukan pembayaran penuh nilai nominal yang tercantum pada nota, Dan untuk pembayaran nota selanjutnya akan dikurangi retur sisa stok barang pengiriman sebelumnya ( usia barang ditoko bervariasi ).

Bukti Transaksi adalah bukti tertulis atau bukti terjadinya kegiatan transaksi dalam bisnis atau perusahaan.
 Manfaat bukti transaksi yang utama yaitu menyediakan bukti transaksi yang telah dilakukan dan menghindari kemungkinan sengketa di masa mendatang. Bukti transaksi ini berdasarkan asalnya dibedakan menjadi 2 yaitu bukti transaksi internal dan bukti transaksi eksternal :
 a. Bukti Transaksi internal adalah bukti pencatatan kejadian yang ada di dalam perusahaan, umumnya berupa memeo dari pimpinan kepada orang yang ditunjuk. b. Bukti Transaksi eksternal adalah bukti transaksi yang terjadi dengan pihak di luar perusahaan.

Macam-macam Bukti Transaksi Penjualan

Transaksi penjualan bisa dilakukan secara kredit maupun tunai. Transaksi penjualan dimulai dari penerimaan pesanan dari pelanggan ( diterimanya surat pesanan)
Adapun berkas administrasi transaksi penjualan sebagai berikut:

a.          Faktur ( invoice )
Faktur adalah perhitungan penjualan barang yang dilakukan secara kredit, dibuat oleh pihak penjual disampaikan kepada pihak pembeli. Biasanya dibuat rangkap 2, yang asli diberikan kepada pihak pembeli sebgai bukti pencatatan pembelian secara kredit sedangkan kopiannya dipegang oleh pihak penjual sebagai bukti pencatatan penjualan secara kredit.




Contoh faktur

PT ANUGERAH Jakarta, 7 Juli 2015
Jl. Raya Hankam No 2                        Kepada: Toko Bima
Bekasi Jl. Raya Pondok Gede No. 34
Jakarta Timur
Faktur  No. 122/AN
No
Jenis Barang
banyaknya
Harga Satuan
Jumlah

1
Komputer assu
2
Rp.7.500.000
Rp. 15.000.000

2.
Meja Komputer
2
Rp.1.000.000
Rp.   2.000.000













Jumlah
Rp. 17.000.000

Pembayaran 5 Agustus 2015                                  Hormat  kami,
Diterima oleh Bagian Penjualan


(..................) (............................)
Informasi yang harus dimuat dalam faktur antara lain :
·           Nama dan alamat penjual
·           Nomor faktur
·           Nama dan alamat pembeli
·           Tanggal pemesanan
·           Tanggal pengiriman
·           Syarat pembayaran dan keterangan mengenai barang seperti jenis barang, kuantitas, harga satuan, dan jumlah harga.

Bagi pihak pembeli faktur yang diterimanya merupakan faktur pembelian, sedangkan bagi pihak penjual faktur yang dikirim kepada pihak pembeli merupakan faktur penjualan.

b.         Kuitansi ( official Receipt )
Kuitansi adalah bukti transaksi penerimaan uang untuk pembayaran sesuatu. Kuitansi dibuat dan ditanda tangani oleh pihak yang menerima uang dan diserahkan kepada pihak yang melakukan pembayaran. Kuitansi umumnya terdiri dari dua bagian, bagian pertama diberikan kapada pihak pembayar sebagi bukti pencatatan pengeluaran uang, sedangkan bagian yang tertinggal ( Sus/ bonggol kuitansi ) untuk sementara bias dijadikan bukti pencatatan penerimaan uang. Sebagai bukti penerimaan uang kuitansi harus dibubuhi materai. Hal ini ditetapkan berdasarkan UU RI tentang Bea Materai. Untuk pembayaran dalam jumlah nominal di atas Rp 1.000.000,- wajib dibubuhi materai Rp 3.000,-
Informasi yang termuat dalam kuitansi antara lain :
·           Nama yang menyerahkan uang
·           Jumlah uang yang dibayarkan
·           Tanggal penyerahan uang
·           Nama dan tanda tangan yang menerima uang

c.           Nota debet ( Debit Memo )
Nota debit adalah pemberitahuan atau perhitungan yang dikirim suatu perusahaan/badan usaha kepada pelanggannya, bahwa akunnya telah didebet dengan jumlah tertentu. Penerina nota debet ini akan mencatat pada akun pihak pengirim nota pada sisi kredit.

d.          Nota kredit ( Credit Memo)
Nota kredit adalah pemberitahuan atau perhitunganyang dikirim suatu perusahaan /badan usaha kepada pelanggannya, bahwa akunnya telah dikredit dengan jumlah tertentu. Penerima nota kredit ini akan mencatat pada akun pihak-pihak pengirim nota pada sisi debet.

e.         Cek ( Cheque )
Cek adalah surat perintah tidak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu surat tersebut diserahkan kepada bank, ditandatangani oleh pihak yang menjadi nasabah suatu bank dan memiliki simpanan pada bank tersebut dalam bentuk giro.
Lembaran cek terdiri dari dua bagian yaitu lembar utama diserahkan kepada pihak lain sebagai alat pembayaran, dan struk atau bonggol cekuntuk dijadikan bukti tambahan transaksi yang disatukan dengan kuitansi bukti pembayaran.

f.         Bilyet giro
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah suatu bank kepada bank yang bersangkutan untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut dalam bilyet giro pada bank yang sama atau bank yang lain. Penerima bilyet giro tidak bisa menukarkan dengan uang tunai kepada bank yang bersangkutan, tetapi hanya dapat menyetorkan bilyet giro kepada bank sebagai tambahan simpanan pada rekeningnya.


g.             Rekening Koran
Rekening Koran adalah bukti mutasi kas di bank yang disusun oleh bank untuk para nasabahnya, dan digunakan sebagai dasar penyesuaian pencatatan antara saldo kas menurut perusahaan dan saldo kas menurut bank.

Membuat administrasi transaksi penjualan
Terbagi menjadi 2, yaitu secara tunai dan kredit

Untuk menangani  administrasi  penjualan tunai sebagai berikut:
1.           Permintaan pelanggan dibuktikan dengan surat permintaan (Order) dari calon pembeli
2.            Negosiasi dibuktikan dengan bukti dengan bukti pertemuan  berupa notulen (catatan kesepakatan sementara)
3.          Membuat dan menandatangani  surat perjanjian dibuktikan dengan adanya surat perjanjian
4.            Faktur dibuat dengan benar dan teliti, sehingga tidak merugikan perusahaan dan konsume,.faktur dibuat beberapa rangkap untuk kepentingan administrasi.
5.            Barang dagangan sebelum dijual diperiksa apakah sesuai dengan pesanan pembeli, tidak cacat apakah sesuai dengan standar mutu, bila ya, maka barang dikirim kepada pembeli. Bila tidak, barang dikembalikan lagi kegudang.
6.             Cocokkan invoice asli dan rangkap, bila cocok terima pembayaran barang dan periksa uang tunai yang dibayarkan dengan teliti.
7.             Buat bukti penerimaan uang (kuitansi) sesuai dengan jumlah uang yang diterima.
8.             Kirimkan barang yang dijual dengan cepat kepada konsumen sebagai pelayan yang sempurna.

Untuk menangani administrasi penjualan kredit sebagai berikut:
1.           Permintaan pelanggan dibuktikan oleh surat permintaan (order)dari pembeli.
2.            Negasiasi dibuktikan dengan catatan (notulen) hasil pertemuan yang termuat dalam kesepakatan.
3.           Aplikasi kredit dibuat oleh calon pembeli
4.            Periksa formulir aplikasi kredit apakah sesuai dengan bukti-bukti yang diperlukan
5.             Survey kepada calon pelanggan dibuktikan dengan formulir  bukti survey yang terisi  lengkap beserta rekomendasi seperlunya.
6.            Persetujuan dari manajer dari bagin kredit dibuktikan dengan otorisasi (ditandatanganinya) formulir aplikasi kredit.
7.             Apabila ya, maka dilakukan proses penjualan. Apabila tidak, maka dikembalikan kepada calon pelanggan
8.            Surat perjanjian dibuat sesuai dengan standr perusahaan
9.            Buat invoice (faktur)
10.          Kirimkan barang yang dijual dengan cepat kepada konsumen sebagai pelayanan yang sempurna.